Submitted by Muhammad Intel on Mon, 01/08/2018 - 21:04
Dalam Islam, pernikahan disebutnya sebagai mitsaqan ghalidza atau "perjanjian agung" (lihat dalam QS. Al-Nisa: 21). Sebagai sebuah perjanjian, maka ibarat perjanjian dalam bentuk apa pun itu bisa juga dipertahankan, dikoreksi sampai pada batas dibatalkan.